WANIPEDES

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online Tanpa Ribet


Banyak pertanyaan mengenai cara membuat akta kelahiran secara online, seperti pertanyaan dari Randa Saputra.

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap bayi yang baru saja lahir. Dokumen ini berisi informasi penting seperti nama, tempat tinggal, dan nama orang tua. Akta kelahiran sangat diperlukan dalam berbagai urusan administrasi anak, seperti mendaftar sekolah atau membuka rekening tabungan.

Pembuatan Akta Kelahiran Online


Dahulu, orang tua harus mendatangi kantor kependudukan untuk membuat akta kelahiran anak mereka. Namun, sekarang pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan secara online, yang tentunya lebih praktis. Berikut adalah syarat dan cara membuat akta kelahiran online:

Syarat Membuat Akta Kelahiran Online:

  1. Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.
  2. Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
  3. Kartu Keluarga di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
  4. KTP elektronik orang tua, wali, atau pelapor.
  5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
  6. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (diperlukan jika tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong).
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga, dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).

Cara Membuat Akta Kelahiran Online:

  • Registrasi di Situs Dukcapil dengan NIK: Buka situs layanan online milik Dukcapil untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
  • Isi Formulir dan Lengkapi Dokumen Persyaratan: Setelah mendapatkan akses, isi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan unggah dokumen persyaratan.
  • Mendapatkan Tanda Bukti Permohonan: Pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan dan menunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
  • Tunggu Verifikasi: Data-data yang dimasukkan akan diverifikasi dan divalidasi dengan data yang sudah ada.
  • Petugas Menerbitkan Register Akta Kelahiran: Setelah proses verifikasi selesai, pejabat pencatatan sipil akan menerbitkan akta kelahiran dan mengirimkan pemberitahuan melalui email.
  • Cetak Mandiri Akta Kelahiran: Setelah ditandatangani pejabat pencatatan sipil, pemohon dapat mencetak sendiri kutipan akta kelahiran.

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran:
Mulai 1 Januari 2014, pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan akta kelahiran, KTP, KK, dan akta kematian. Pemerintah juga mengancam pidana bagi petugas yang memungut biaya pembuatan akta kelahiran.

Lama Proses Pembuatan Akta Kelahiran Online:

Proses pembuatan akta kelahiran online biasanya hanya memerlukan lima hari kerja sejak berkas diajukan. Dokumen akta kelahiran akan dikirimkan melalui email.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Terlambat:

Pembuatan akta kelahiran harus dilakukan maksimal dalam 60 hari sejak kelahiran. Jika terlambat, pembuatan akta kelahiran baru bisa dilakukan dengan izin dari kepala dinas pelaksana setempat, dan ada denda yang mungkin dikenakan, tergantung pada aturan daerah masing-masing.

Penting untuk membuat akta kelahiran sesegera mungkin setelah kelahiran anak agar tidak terkena denda. Proses pembuatan akta kelahiran online ini sangat mudah dan praktis, sehingga orang tua dapat memenuhi kewajiban administratif ini dengan cepat dan tanpa ribet. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat akta kelahiran secara online.

Post a Comment for "Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online Tanpa Ribet"

Mediaku