WANIPEDES

Perampasan dan Perampokan yang Dilakukan oleh Oknum Debt Collector


Banyuwangi - Wanipedes.id. Ada salah satu korban telah mengadukan ke Balai Aspirasi (banyuwangi selatan) terkait mobilnya yang diambil paksa ditengah jalan oleh 3 oknum debt collector dari PT PARA PANCA JAYA yang bekerja sama dengan Finance MUF (Mandiri Utama Finance)

Peristiwa tersebut terjadi sekitar (15) lima belas hari yang lalu (29/09/2023) "Tepatnya dijalan tukad pakerisan panjer Denpasar Selatan.

Menurut keterangan pengemudi mobil tersebut (ANG) menyampaikan Kronologi kejadian, saat itu mobil dalam perjalanan sewaktu berhenti di indomaret beli air mineral, Mobil dalam kondisi masih hidup, AC hidup, dan didalam ada penumpang, kemudian ada 3 (tiga) orang mendekat sambil menunjukan surat BSTK (Berita acara serah Terima Kendaraan) langsung buka pintu mobil dan ambil kontak mobil, kemudian  penumpang diturunkan dijalan, terus mobil diminta dan dibawa orang tersebut, yang mengaku sebagai suruhan dari MUF (mandiri utama finance).

Menanggapi hal tersebut Rofik Azmi selaku ketua APPM mengatakan kami sesalkan apakah caranya mengambil mobil kredit macet harus seperti itu?
Ini termasuk perbuatan yang salah, melanggar hukum dan bisa dipidanakan, karna masuk dalam unsur "perampasan dan perampokan", oleh karena itu pihak pelaku dan pihak terkait harus dikenakan sanksi dan diproses hukum yang berlaku,"Ungkap Rofik.

Rofik menambahkan sesuai dengan  Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. 

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum debt collector dari PT PARA PANCA JAYA adalah sebuah perbuatan melawan hukum, penarikan dengan cara merampas kontak kemudian menurunkan penumpang adalah pemaksaan dan membawa tanpa ijin pemilik dengan cara yang dilakukan oleh 3 orang oknum tersebut telah mengabaikan himbauan dari Kapolri, sedangkan pihak penerima hasil rampasan patut diduga sebagai penadah, ketika barang hasil rampasan jika dijual tentu tinggal menunggu pasal atas perbuatannya"Imbuhnya.

Masih menurut Rofik perbuatan tersebut bisa dikenakan pasal 368,
bunyi pasal 368 ayat 1 KUHP?
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, tutup"

(Kevin)

Post a Comment for "Perampasan dan Perampokan yang Dilakukan oleh Oknum Debt Collector"

Mediaku