WANIPEDES

Empat Kuliner Khas Banyuwangi Mendapat Pengakuan Resmi dari Kemenkumham

Empat Kuliner Ini Ditetapkan Kemenkum HAM Jadi Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi
Empat Kuliner Ini Ditetapkan Kemenkum HAM Jadi Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi
BANYUWANGI - Keempat kuliner khas Banyuwangi, Jawa Timur, telah resmi diakui sebagai warisan kekayaan intelektual komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Empat hidangan lezat tersebut, yakni sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut, kini secara resmi terdaftar sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) otentik dari Bumi Blambangan.


Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengirimkan surat pencatatan inventarisasi KIK untuk pengetahuan tradisional ini kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 27 November 2023.


"Banyak kegembiraan terpancar dari pengakuan ini. Keempat kuliner khas Banyuwangi, sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut, sekarang secara hukum diakui sebagai kuliner asli dari Banyuwangi, Bumi Blambangan tercinta kita," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pada Selasa (28/11/2023).


Ipuk menjelaskan bahwa adanya KIK adalah upaya pemerintah untuk melindungi keberagaman budaya dan kehidupan alam Indonesia. Ini termasuk kepemilikan KIK dan mencegah praktik pembajakan atau pencurian KIK Indonesia oleh pihak asing.


Menurut Ipuk, tahun ini terdapat sembilan kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Dari jumlah tersebut, empat kuliner telah berhasil mendapat pengakuan, sementara lima lainnya masih dalam proses, seperti pecel rawon, rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.


"Kami berharap semuanya segera diselesaikan, dan kami segera mendapatkan kepastian hukum untuk lima kuliner tersebut. Ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur," tegas Ipuk.


Ipuk menambahkan bahwa selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadi mereka (KIP).


Dengan mendaftarkan KIP, kata Ipuk, masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karyanya, tetapi juga mendapatkan jaminan ekonomi. Sertifikat KIP dapat digunakan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.


"Kami terus melakukan sosialisasi agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemerintah kabupaten juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham, dan prosesnya akan didampingi," ungkap Ipuk.


Saat ini, jumlah total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi oleh pemerintah kabupaten mencapai 144, termasuk pengurusan merk dagang.


Untuk melestarikan tradisi dan budaya leluhur, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara rutin menggelar berbagai agenda, salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang secara konsisten menampilkan masakan khas daerah. Kuliner-kuliner seperti pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut juga pernah menjadi bagian dari ajang tahunan tersebut.


"Ini merupakan cara kami untuk menjaga dan melestarikan makanan tradisional kita. Kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga kekayaan warisan resep dari para leluhur kita. Kuliner adalah kekayaan budaya Nusantara, sayang apabila harus punah," pungkasnya. (*)

Post a Comment for "Empat Kuliner Khas Banyuwangi Mendapat Pengakuan Resmi dari Kemenkumham"

Mediaku