WANIPEDES

Adanya Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024, Banner Caleg Masih Berdiri Tegak


BANYUWANGI - WANIPEDES.ID
Jawa Timur Tahapan pemilihan umum yang sudah memasuki masa tenang, setelah 75 hari digelar kampanye dari para kontestan. Dimana dalam sisa (2) hari ini memberikan waktu kepada Masyarakat/pemilih untuk mempertimbangkan kepada siapa suaranya akan diberikan, Senin (12/02/2024).

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 1 Ayat 36 disebutkan. Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Durasi masa tenang hanya tiga hari, dihitung sejak mulai waktu kampanye sampai berakhir. Sebelum hari pemungutan suara, ada hal-hal yang dilarang yang harus dipatuhi oleh seluruh kontestan pemilu yang berada di republik Indonesia. Pada Pasal 278 UU Pemilu disebutkan, selama masa tenang ada sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Brensen menyayangkan terkait adanya banner yang menurutnya tidak dihiaraukan/luput dari pantauan petugas. Terbukti masih adanya banner Calon Legislatif (CALEG) di Jl. K.H. Agus Salim No.12A, Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi yang masih terpajang di pinggir jalan.

"dalam masa tenang selama tiga hari, kegiatan yang sifatnya melakukan kampanye baik kampanye ajakan memilih maupun ajakan tidak memilih haram untuk dilakukan. Merujuk pengalaman pada pemilu 2019, dimana masa tenang tidak setenang yang diharapkan," ujarnya.

Dari temuan tersebut, Brensen mengapresiasi kepada pemerintah kabupaten Banyuwangi yang sudah quick respon dan meminta kembali kepada Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Guna melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar sebagai lembaga pengawas kegiatan pemilu melakukan tahapan menindaklanjuti adanya aduan-aduan yang muncul dimasa tenang dan proses pemungutan suara. 

"padahal sudah disinggung sebelumnya terkait, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Dimana tertulis jelas melarang kegiatan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang ini," pungkas Brensen.

Brensen menghimbau kepada masyarakat luas, khususnya Kabupaten Banyuwangi, Ia mengatakan.

"Mari tetap fokus kepada kegiatan sehari-hari dan tidak terpengaruh dengan adanya benner-benner yang masih belum dibereskan tersebut. Mengigat pencoblosan tinggal 2 hari lagi," kata Brensen.



Pewarta : Boby Tri Setya Hartanto

Post a Comment for "Adanya Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024, Banner Caleg Masih Berdiri Tegak"

Mediaku