WANIPEDES

Teriakkan Transparansi Dana CSR Pertambangan di Kantor Gubernur Sultra


Kendari – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum CSR Tamalaki Bersaudara lakukan aksi damai di kantor Gubernur Sultra untuk menyampaikan aspirasi mengenai transparansi penggunaan dana CSR diwilayah pertambangan sultra yang telah beroperasi selama 10 tahun terakhir, 5 Maret 2024.

Ratusan massa ini mendatangi Kantor Gubernur yang dipimpin jendlap Ricky Lababa didampingi Andri Tolaga dan dikordininator masing masing ketua ormas TAMALAKI dan beberapa aktivis yang tergabung dalam Forum CSR menyampaikan beberapa tuntutan antara lain:

a. Mendesak trasnparansi Pemprov Sultra terkait dana CSR pertambangan nikel.

b. Mendesak Bupati Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Bombana, Konawe, Kolaka, Kolaka Utara untuk transparan terkait dana CSR Pertambangan yang beroperasi di diwilayahnya.

c. Mendesak PJ Gubernur Sultra sebagai pemegang saham BPD sultra untuk transparan terkait dana CSR 10 tahun terakhir.

d. Mendesak Kementrian Minerba untuk tidak memproses penerbitan RKAB Perusahaan Pertambangan Nikel yang tidak melaksanakan kewajiban CSR.

e. Meminta BPKP Perwakilan Sultra untuk mengaudit khusus terkait dana CSR Pertambangan dan Perbankan

f. Mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terkait dana CSR Pertambangan dan Perbankan

Aksi ini berlangsung secara damai dan terkontrol oleh penggerak masa sehingga dapat diterima oleh pihak Pemprov Sultra di Loby Kantor Gubernur Sultra.

“Penggunaan dana CSR ini harus jelas, harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tamalaki bahkan harusnya bisa dirasakan juga oleh warga Sulawesi tenggara lainnya” ujar Andri.

Ditempat yang sama Jenlap Ricky Lababa mengatakan "dana CSR ini harus ada keterbukaan mengenai keperuntukannya, kurang lebih 10 tahun dana CSR ini kami duga mengalir dipemerintah daerah. Untuk itu kami mendesak kepada Kejati Sultra Agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan", ungkap nya


Lanjut, kami hari ini bertandang Kejati Sultra sesuai Perintah Undang udang, Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, jadi kami harap kan pihak Kejati Sultra untuk menindak lanjuti aduan kami.

Selain itu ia mengharapkan adanya diskusi antara Forum CSR, Pemprov Sultra, dan Pemerintah Kabupaten untuk segera menemukan solusi dari permasalahan ini. Pungkasnya.

Pewarta: Jumalin

Post a Comment for "Teriakkan Transparansi Dana CSR Pertambangan di Kantor Gubernur Sultra"

Mediaku