WANIPEDES

Rentenir Berkedok Koprasi semakin merajalela


Banyuwangi wanipedes.id, maraknya koprasi alias bang titil harian di kabupaten Banyuwangi semakin banyak dan tidak tanggung tanggung bunga pinjaman yang terlalu sangat tinggi mulai 10% sampai 30% siap menjebak para nasabahnya yang butuh modal, biasanya para rentenir berkedok koprasi memberikan modal pedagang kecil atau perorangan dengan jaminan yang apa adanya alias KTP saja. 

Rentenir yang berkedok koprasi ini dengan istilah bank keliling, yang mengatasnamakan koprasi  dan sangat meresahkan warga masyarakat kecil kelas menengah kebawah. 
Hal ini disebabkan untuk memajukan koprasi yang melahirkan undang undang tentang perkoperasian no. 17 tahun 2012 , perubahan dari undang undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebelumnya, namun perubahan undang undang ini menghilangkan roh 
Koperasi bahkan Undang undang no. 17 tahun 2012 ini kental nuansa korporasi.

Selain berjiwa korporasi , undang undang perkoperasian telah menghilangkan azas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi simbul koprasi. Sehingga atas  pertimbangan di undang undang no. 17 tahun 2012 , telah di batalkan oleh MK dengan nomor putusan :28/ PUU -X1/2013.

Menurut Mahkamah, undang undang perkoperasian tahun 2012 bertentangan dengan dengan Undang undang dasar tahun 1945,dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat setelah adanya putusan ini. 

Namun kenyataan apa yang dilapangan saat ini masih banyak rentenir berkedok koprasi atau yang lebih dikenal bank keliling 
Yang berpraktek dengan dasar undang undang no. 17 tahun 2012  yang sudah dibatalkan.

adanya rentenir berkedok koprasi di banyuwangi semakin marak dan terus menerus meresahkan masyarakat kecil, mohon dengan  segera APH di banyuwangi  menindak lanjuti dan memberikan sanksi/ jerat hukum Undang undang yang berlaku saat ini..

*(Bgs_ji) Tim_

Post a Comment for "Rentenir Berkedok Koprasi semakin merajalela"

Mediaku