WANIPEDES

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Mengenai Dugaan Korban Bunuh Diri

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Mengenai Dugaan Korban Bunuh Diri

Jakarta, 21 September 2023 -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dalam menghadapi isu yang marak di media sosial mengenai dugaan korban bunuh diri, penagihan yang tidak sesuai, dan biaya pinjaman yang tinggi yang terkait dengan platform fintech peer-to-peer lending AdaKami. Pada hari Rabu (20/9) dan Kamis (21/9), OJK memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang mengoperasikan AdaKami, untuk meminta klarifikasi mengenai berita tersebut. 

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi berita yang beredar di media massa dan media sosial terkait masalah ini. Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk menemukan debitur berinisial "K" yang menjadi perbincangan, namun belum berhasil menemukannya sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga telah memeriksa laporan-laporan terkait petugas penagihan (debt collector) yang diduga menggunakan pesanan makanan atau barang palsu untuk meneror peminjam, meskipun belum ada bukti konkret yang ditemukan.

Sementara itu, mengenai dugaan tingginya bunga pinjaman, AdaKami menegaskan bahwa seluruh rincian mengenai bunga dan biaya yang dibebankan telah disampaikan kepada konsumen sebelum mereka menyetujui pembiayaan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi kepada konsumen.

Berikut adalah tindakan yang diambil oleh OJK sebagai respons terhadap situasi ini:

1. Investigasi Lebih Lanjut: OJK telah memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih mendalam mengenai dugaan korban bunuh diri yang telah menjadi viral. AdaKami juga diminta untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait hal ini dan melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

2. Keterlibatan Masyarakat: OJK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut mengenai dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikannya langsung kepada OJK melalui berbagai kanal yang disediakan.

3. Pengenaan Bunga dan Biaya: OJK mencermati pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. OJK memerintahkan Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Indonesia (AFPI) untuk mengevaluasi batas tingkat bunga dan biaya lainnya sesuai dengan kode etik AFPI.

4. Transparansi: OJK mewajibkan seluruh penyelenggara fintech lending untuk memberikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Investigasi Order Fiktif: AdaKami diminta untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, termasuk berkolaborasi dengan platform marketplace atau e-commerce untuk mengidentifikasi pelaku order tersebut.

OJK akan terus memantau perkembangan situasi ini dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen. OJK juga mengimbau konsumen untuk selalu memahami syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan fintech lending, serta mengajak mereka untuk menyampaikan pengaduan jika merasa dirugikan.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi semua pihak terlibat, termasuk penyelenggara fintech lending, untuk berkomitmen pada prinsip-prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan konsumen demi menjaga integritas industri fintech di Indonesia. (OJK)

Post a Comment for "OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Mengenai Dugaan Korban Bunuh Diri"

Mediaku